Tugas dan Kewajiban Administrasi Keuangan :

  • Setiap akhir tahun kerja, Pengurus Pusat FBI dan Pengurus Daerah FBI wajib menyusun Laporan Keuangan serta Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Organisasi (RAPBO).

  • Laporan keuangan tersebut disampaikan oleh:

    1. Pengurus FBI Chapter/Kota kepada Pengurus FBI Daerah;

    2. Pengurus FBI Daerah kepada Pengurus FBI Pusat;

    3. Pengurus FBI Daerah dalam Rapat Kerja Daerah (Rakerda);

    4. Pengurus FBI Pusat dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) atau forum resmi organisasi.

  • Selambat-lambatnya 5 (lima) bulan setelah berakhirnya tahun kerja, Laporan Keuangan FBI Pusat diaudit oleh auditor independen/eksternal yang ditunjuk oleh FBI Pusat.

  • Badan Pengurus dan Badan Pengawas FBI berhak meminta Laporan Keuangan FBI Pusat maupun Daerah yang telah diaudit sebagai bentuk transparansi organisasi.

  • Tata cara, mekanisme, serta prosedur penyusunan Anggaran dan Laporan Keuangan diatur secara khusus dalam Peraturan Organisasi FBI.