Tugas dan Kewajiban Administrasi Keuangan :
Setiap akhir tahun kerja, Pengurus Pusat FBI dan Pengurus Daerah FBI wajib menyusun Laporan Keuangan serta Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Organisasi (RAPBO).
Laporan keuangan tersebut disampaikan oleh:
Pengurus FBI Chapter/Kota kepada Pengurus FBI Daerah;
Pengurus FBI Daerah kepada Pengurus FBI Pusat;
Pengurus FBI Daerah dalam Rapat Kerja Daerah (Rakerda);
Pengurus FBI Pusat dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) atau forum resmi organisasi.
Selambat-lambatnya 5 (lima) bulan setelah berakhirnya tahun kerja, Laporan Keuangan FBI Pusat diaudit oleh auditor independen/eksternal yang ditunjuk oleh FBI Pusat.
Badan Pengurus dan Badan Pengawas FBI berhak meminta Laporan Keuangan FBI Pusat maupun Daerah yang telah diaudit sebagai bentuk transparansi organisasi.
Tata cara, mekanisme, serta prosedur penyusunan Anggaran dan Laporan Keuangan diatur secara khusus dalam Peraturan Organisasi FBI.




