Tugas dan Kewajiban Sekretaris Jendral:

  • Mengkoordinasikan seluruh kegiatan kesekretariatan dan administrasi FBI di tingkat pusat.

  • Mengkoordinasikan penyusunan atau kompilasi Laporan Kerja FBI serta perencanaan Program Kerja dan Anggaran.

  • Melaksanakan tugas-tugas Ketua Umum apabila Ketua Umum berhalangan.

  • Melaksanakan fungsi koordinasi organisasi bersama Wakil Ketua Umum FBI serta membina hubungan kerja sama dengan organisasi, komunitas otomotif, dan instansi luar melalui koordinasi dengan Wakil Ketua Umum sesuai bidangnya.

  • Bersama Ketua Umum bertanggung jawab dan melaksanakan hubungan secara langsung dengan mitra strategis, instansi pemerintah, TNI/Polri, serta lembaga terkait lainnya.

  • Bersama Bendahara Umum bertanggung jawab dan mengkoordinasikan kebutuhan manajemen kesekretariatan FBI Pusat, serta mendukung seluruh kebutuhan fasilitas dan perlengkapan untuk operasional kegiatan FBI.

  • Menjadi narasumber dan perwakilan FBI pada kegiatan resmi, forum nasional, maupun acara komunitas otomotif.

  • Membentuk satuan kerja untuk keperluan urusan-urusan umum, administrasi, komunikasi, publikasi, dan informasi.

  • Membentuk sistem komunikasi internal dan eksternal dengan menggunakan platform media elektronik, media sosial, serta menjaga etika komunikasi sesuai dengan peraturan organisasi.

  • Dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya, Sekretaris Jenderal bertanggung jawab langsung kepada Ketua Umum FBI.