Tugas dan Kewajiban Sekretaris Jendral:
Mengkoordinasikan seluruh kegiatan kesekretariatan dan administrasi FBI di tingkat pusat.
Mengkoordinasikan penyusunan atau kompilasi Laporan Kerja FBI serta perencanaan Program Kerja dan Anggaran.
Melaksanakan tugas-tugas Ketua Umum apabila Ketua Umum berhalangan.
Melaksanakan fungsi koordinasi organisasi bersama Wakil Ketua Umum FBI serta membina hubungan kerja sama dengan organisasi, komunitas otomotif, dan instansi luar melalui koordinasi dengan Wakil Ketua Umum sesuai bidangnya.
Bersama Ketua Umum bertanggung jawab dan melaksanakan hubungan secara langsung dengan mitra strategis, instansi pemerintah, TNI/Polri, serta lembaga terkait lainnya.
Bersama Bendahara Umum bertanggung jawab dan mengkoordinasikan kebutuhan manajemen kesekretariatan FBI Pusat, serta mendukung seluruh kebutuhan fasilitas dan perlengkapan untuk operasional kegiatan FBI.
Menjadi narasumber dan perwakilan FBI pada kegiatan resmi, forum nasional, maupun acara komunitas otomotif.
Membentuk satuan kerja untuk keperluan urusan-urusan umum, administrasi, komunikasi, publikasi, dan informasi.
Membentuk sistem komunikasi internal dan eksternal dengan menggunakan platform media elektronik, media sosial, serta menjaga etika komunikasi sesuai dengan peraturan organisasi.
Dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya, Sekretaris Jenderal bertanggung jawab langsung kepada Ketua Umum FBI.




